Sabtu, 19 Juni 2010

Kode Etik Guru

ETIKA GURU

            Etika berasal dari bahasa Yunani, kata Yunani Etos sebagai bentuk tunggal berarti tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebaikan, akhlak, watak, perasaan, sikap, dan cara berfikir. Dalam bentuk yang jamak etos menjadi ta eta artinya agar kebiasaan. Arti terakhir inilah menjadi latarbelakang bagi terbentuknya etika. Jika kita membatasi asal-asal kata ini (etimologis) maka etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu ttentang adat kebiasaan. Kata yang cukup dekat dengan etika adalah moral. Kata moral berasal dari bahasa Latin mos, kata jamaknya adalah mores yang berarti juga kebiasaan, adat jadi etimologi kata etika sama dengan etimologi kata moral, karena keduanya berasal dari kata yang berarti adat kebiasaan. Hanya asal bahasanya yang berbeda.
Dalam KBBI etika dibedakan dalam 3 arti, yaitu:
1.      Ilmu tentang apa yang baik & yang buruk & tentang hak kewajiban moral (akhlak).
2.      Tumpuan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.      Nila mengenai benar & buruk yang dianut suatu golongan masyarakat.

K.Bartens (1993) mengemukakan etika dalam 3 arti:
1.      Nilai2 & moral2 yang menjadi pegangan seseorang atau kelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya dengan kata lain sebagai sistem nilai.
2.      Kumpulan asas nilai nilai yag dimaksudkan disini adalah kode etik.
3.      Ilmu tentang yang baik dan buruk.

Adapun pengertian moral itu sendiri adalah niali-nilai & norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya. Yang dimaksud dengan kode dalam kode etik dalam kamus Pendidikan Internasional kode berarti:
1.      Kumpula atau intisari dari undang-undang.
2.      Kaidah-kaidah moralitas & perilaku sosial yang telah diterima oleh suatu masyarakat.

Dalam KBBI kode etik diartikan norma & asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan ukuran tingkah laku. Dorothy mengemukakan bahwa suatu kode etik adalah pernyataan formal mengenai norma-norma tingkah laku yang ditetapkan oleh suatu organisasi profesi. 

KARAKTERISTIK KODE ETIK TENAGA KEPENDIDIKAN
            Karakteristik kode etik tenaga kependidikan mengandung sejumlah komitmen, yaitu:
1.      Komitmen terhadap ideologi Pancasila.
2.      Komitmen terhadap diri sendiri, dalam arti senan tiasa mengembangkan kemampuan / keahlian sesuai dengan tuntutan jaman. Disamping itu juga mengembangan kepribadiannya sebagai suatu kesatuan yang harmonis dinamis sehingga dirinya menjadi suri tauladan khususnya peserta didik dan masyarakat pada umumnya.
3.      Komitmen terhadap peserta didik, dalam kaitannya mengantar anak didiknya sebagai manusia Indonesia seutuhnya yang dapat melaksanakan kehidupannya dalam pergaulannya dengan sesamanya atau dunia.
4.      Komitmen terhadap masyarakat sebagai pendukung tanggung jawab pendidikan & pemberi kepercayaan kepada anggota-anggota profesi kependidikan dalam mengembangan misinya.
5.      Komitmen terhadap peningkatan & pengembangan mutu serta layanan profesinya mengingat dinamika tuntutan & perkembangan kualitas kehidupan masyarakat sejalan perkembangan ilmu & tekhnologi baik dalam konteks nasional maupun global.
6.      Komitmen terhadap pemerintah mendukung & melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah khususnya dalam bidang pendidikan.


Fungsi kode etik tenaga kependidikan.
1.      Sebagai kompas yang menunjukan arah moral bagai tenaga kependidikan & sekaligus menjamin mutu moral profesi kependidikan dimata masyarakat.
2.      Sebagai perjanjian & kewajiban asasi bagi tenaga kependidikan untuk senantiasa meningkatkan mutu akademi & mutu profesionalnya dalam menghadapi tantangan jaman dan dalam memberi pelayanan kepada anak didik.
3.      Sebagai acuan untuk pengawasan terhadap pelanggar kode etik tenaga kependidikan.

PENGERTIAN PROFESI

            Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan mengandalkan keahlian dari para anggotanya. Keahlian ini tidak dapat dimiliki oleh setiap orang yang tidak terlatih dan disiapkan secara khusus untuk melakukan tersebut.

            Profesi dapat dibedakan dua macam yaitu profesi pada umumnya dan profesi luhur. Penekanan profesi pada umumnya adalah mencari nafkah hidup dengan mempraktekan keahliannya, sedangkan profesi luhur lebih mengutamakan pada pengabdian pada masyarakat luas.

Ciri-ciri profesi:
1.      Memiliki fungsi dan signifikasi sosial yang krusial / peting.
2.      Adanya tuntutan penguasaan keahlian atau keterampilan khusus pada tingkat tertentu.
3.      Perolehan keahlian atau keterampilan pada butir ke 2 bukan hanya dilakukan, tetapi melalui pemecahan masalah atau penanganan situasi kritis melalui penggunaan metode ilmiah.
4.      Suatu profesi mempunyai batang tubuh disiplin ilmu yg jelas, sistematis dan eksplisit.
5.      Penguasaan profesi membutuhkan masa pendidikan yg relatif lama yaitu pada jejang perguruan tinggi selama 4 tahun setelah SLTA.
6.      Proses pendidikan yg ditempuh juga merupakan wahana bagi sosialisasi nilai-nilai profesional diklangan mahasiswa yang mengikutinya.
7.      Dalam memberikan pelayanan masyarakat & klien seseorang profesional berpegang teguh pada kode etik yang pelaksanaannya dikontrol oleh organisasi profesi dan setiap pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi.
8.      Anggota sesuatu profesi mempunyai kebeasan untuk menetapkan judgement (pendapat) nya sendiri dalam menghadapi atau memecahkan sesuatu dalam lingkup kerjanya.
9.      Tanggung jawab profesional adalah komitmen kepada profesi berupa pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat atau klien & praktek profesional ini otonomi campur tangan pihak luar.
10.  Sebagai imbalan dari profesi pendidikan  & latihannnya yang lama dan komitmen kepada seluruh jasa / pekerjaan seseorang profesional prestisie yg tinggi dimata masyarakat & karenannya berhak mendapat imbalan yang layak.
11.  Untuk melindungi masyarakat dari perbuatan keliru / jahat atau malpraktek suatu profesi maka harus ada ujian, khusus untuk bisa menjalankan suatu profesi.
12.  Tahun profesional menjadi anggota suatu organisasi
13.  Adanya kaidah & standar moral yang sangat tinggi.
14.  Mengutamakan kepentingan masyarakat.

KEPENDIDIKAN SEBAGAI PROFESI

            Dengan melihat konsep profesi diatas maka terdapat kesamaan-kesamaan pandangan antara kependidikan dengan konsep profsi diatas.
Tujuan didirikannya organisasi profesi adalah:
1.      Untuk menjaga & melindungi martabat profesi & kepentingan profesional para anggotanya.
2.      Untuk menentukan standar profesional yang meningkatkan cara melaksanakan tugas-tugas profesi.
3.      Untuk meningkatkan komunikasi antar aggota profesional.
4.      Untuk memperluas pengetahuan sesuai bidang profesi yang diketahui.

            Disamping itu setiap organisasiprofesi juga memiliki etika profesi (kode etik) sebagai acuan yang harus diikuti oleh semua anggotanya dalam mempraktekkan profesinya. Ada beberapa organisasi profesi kependidikan yang tertua dan terbesar adalah Persatuan guru republik Indonesia (PGRI), yg didirikan pada tanggal 25 november 1945. Organisasi kependidikan lainnya adalah Ikatan Sarjana kependidikan Indonesia (ISKI) yang menyelenggarakan kongres pertama 17-19 mei 1984.

KODE ETIK
            Kode etik guru RI dirumuskan oleh Kongres Persatuan Guru RI (PGRI) ke 13 pada tahun 1973 di Bandung. Kode etik guru RI ini kemudian direvisi atau disempurnakan pada kongres ke 16 pada tahun 1989 di Jakarta, dari rumusan hasil kongres ke 16 tahun 1989 terdiri atas 9 butir sebagai berikut:
1.      Guru berbakti membimbing peserta untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2.      Guru memiliki & melaksanakan kejujuran profesional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan & pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah yang sebaiknya menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid & masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta & rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi & bersama-sama mengembangkan & meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesinya semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.