Senin, 31 Januari 2011

Etika Komunikasi Kantor


 A. ETIKA, ETIKET, DAN MORAL

1. Etika
      Kata etika, sering disebut pula dengan istilah etik, atau ethics (bahasa inggris), mengandung banyak pengertian. Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata latin “ethicus” dan dalam bahasa Yunani disebut “ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian yang asli yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuataan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan tidak dapat dinilai baik. Etika juga disebut ilmu normatifk, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.


       Etika merupakan cabang filsafat, yang mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan, dan kadang-kadang orang memakai istilah filsafat etika, filsafat moral, atau filsafat susila. Dengan demikian dapat dikatakan, etika ialah penyelidikan filosofis mengenai kewajiban-kewajiban manusia, dan hal-hal yang baik dan buruk. Etika adalah penyelidikan filsafat bidang moral. Etika tidak membahas bagaimana manusia itu seharusnya beringakah laku benar. Etika juga merupakan filsafat praktis manusia. Etika adalah cabang dari aksiologi, yaitu ilmu tentang nilai, yang menitikberatkan pada pencarian salah dan benar atau dalam pengertian lain tentang moral dan immoral.



Kode etik
             Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Contoh:
kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Norma agama dan norma kesusilaan berlaku secara luas di setiap kelompok masyarakat bagaimanapun tingkat peradabannya.Sedangkan norma kesopanan dan norma kebiasaan biasanya hanya dipelihara atau dijaga oleh sekelompok kecil individu saja,sedangkan kelompok masyarakat lainnya akan mempunyai norma kesopanan dan kebiasaan yang terdi
Etika dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
  • Etika sebagai ilmu, yang merupakan kumpulan tentang kebajakan, tentang penilaian dari perbuataan seseorang.
  • Etika dalam arti perbuatan, yaitu perbuatan kebajikan. Misalnya seseorang dikatakan etis apabila orang itu telah berbuat kebajikan.
  • Etika sebagai filsafat, yantg mempelajari pandangan-pandangan, persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan.
Kita juga sering mendengar istilah descriptive ethics, normayive ethics dan philosopy ethics.
  1. descriptive ethics, ialah gambaran atau lukisan tentang etika,
  2. Normative ethics, ialah norma-norma tertentu tentang etika agar seseorang dapat dikatakan bermoral,
  3. Philosopy ethics, ialah etika sebagai filsafat, yang menyelidiki kebenaran.
       Etika sebagai filsafat, berarti mencari keterangan yang benar, mencari ukuran-ukuran yang baik dan yang buruk bagi tingkah laku manusia, serta ingin mencari norma-norma, ukuran-ukuran mana susila itu, tindakan manakah yang dianggap paling baik. Dalam filsafat, masalah baik dan buruk (good and evil) dibicarakan dalam etika. Tugas etika, tidak lain berusaha untuk mengetahui hal yang baik dan dikatakan buruk. Sedang tujuan etika, adalah agar manusia mengetahui dan menjalankan prilaku, sebab prilaku yang baik itu bukan saja penting bagi orang lain, bagi masyarakat, bagi bangsa dan negara, dan yang terpenting bagi Tuhan Yang Maha Esa.



Etika pribadi dan etika sosial
         Dalam kehidupan masyarakat kita mengenal : (1) etika pribadi dan (2) etika sosial. Untuk mengetahui etika pribadi dan etika sosial diberikan contoh sebagai berikut.
  • Etika pribadi, misalnya : Seseorang yang berhasil dalamb bidang usaha (wiraswasta) dan menjadi sesseorang yang kaya raya (jutawan). Ia disibukan dengan usahanya sehingga lupa akan dirinya untuk keperluan hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat (mabuk-mabukan, suka menggangu ketentraman keluarga, dan orang lain). Dari segi usaha, memang ia berhasil memperkembangkan usahanya sehingga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil (gagal) dalam mengembangkan etika pribadinya.
  • Etika sosial, misalnya : Seseorang pejabat pemerintah (negara) dipercaya untuk mengelola keuangan negara. Uang milik negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabbat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang negara untuk kepentingan diripribadinya, dan tidak dapat mempertanggung jawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat yang mempergunakan uang rakyat untuk kepentingan diri pribadi tersebut, adalah perbuatan yang merusak etika sosial.

2. Etiket
        Dua istilah, yaitu etika dan etiket dalam kehidupan sehari-hari kadang-kadang diartikan sama, dipergunakan silih berganti. Kedua istilah tersebut memang hampir sama, dipergunakan silih berganti. Kedua pengertian tersebut memang hampir sama pengertiannya, tetapi tidak sama dalam hal titik berat penerapan atua pelaksanaannya, yang satu lebih luas daripada yang lainnya.
       Istilah etiket, berasal dari kata prancis etiquette, yang berarti kartu undangan, yang lazim dipakai oleh raja-raja Prancis apabila mengadakan pesta. Dalam perkembangan selanjutnya, istilah etiket berubah bukan lagi berarti kartu undanga yang dipakai oleh raja-raja apabila mengadakan pesta. Dalam itilah sekarang etiket lebih dikenal dengan cara duduk, cara menerima tamu dirumah maupun dikantor dan sopan santun lainnya. Jadi, etiket adalah aturan sopan santun dalam pergaulan.
Dalam pergaulan hidup, etiket itu merupakan tata cara dan tata krama yang baik dalam menggunakan bahasa maupun dalam tingkah laku. Etiket merupakan sekumpulan peraturan-peraturan kesopanan yang tidak tertulis, namun sangat penting untuk diketahui oleh setiap orang yang ingin mencapai sukses dalam perjuangan hidup yang penuh dengan persaingan itu.
      Etiket juga merupakan aturan-aturan konvensional mengenai tingkah laku individual dalam masyarakat beradap ; merupakan tatacara formal atau tata krama lahiriah untuk mengatur telasi antarpribadi, sesuai dengan status sosial masing-masing individu. Etiket didukung oleh berbagai macam nilai, antara lain :
  • nilai-nilai kepentingan umum,
  • nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, kebaikan,
  • nilai-nilai kesejahteraan,
  • nilai-nilai kesopanan, harga-menghargai,
  • nilai diskresi (discretion = pertimbangan) penuh pikir, mampu membedakan sesuatu yang patut dirahasiakan dan yang boleh dikatakan/tidak dirahasiaka.
      Diatas dikatakan, bahwa etiket merupakan kumpulan cara dan sikap perbuataan yang lebih bersifat jasmaniah atau lahiriah saja. Etiket sering disebut juga tata krama, yakni kebiasaan sopan santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antarmanusia setempat. Tata berari adat, aturan, norma, peraturan, sedangkan krama berarti sopan santun, kebiasaan sopan santun, atau tata sopan santun. Sedangkan etika menunjukan seluruh sikap manusia yang bersifat jasmaniah maupun bersifat rohaniah. Kesadaran manusia terhadap baik dan buruk disebut kesadaran etis atau kesadaran moral.

3. Moral
       Moral merupakan pengetahuan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradap. Moral juga berarti ajaran baik dan buruk perbuatan, dan kelakuan (akhlak). Moralisasi, berarti uraian (pandang, ajaran) tentang perbuatan dan kelakuan yang baik. Demoralisasi berarti kerusakan moral. Menurut asal katanya moral dari kata mores dari bahasa latin, kemudian diterjemahkan menjadi “aturan kesusilaan”. Dalam bahasa sehari-hari, yang dimaksud dengan kesusilaan bukan mores, tetapi petunjuk-petunjuk untuk kehidupan sopan santun, dan tidak cabul. Jadi, moral adalah aturan kesusilaan, yang meliputi semua norma untuk kelakuan, perbuatan tingkah laku yang baik. Kata susila beradal dari bahasa sansekerta, su artinya lebih baik, sila berarti dasar-dasar prinsip-prinsip atau peraturan-peraturan hidup. Jadi, susila berarti peraturan-peraturan hidup yang lebih baik.
        Pengertian moral dibedakan dengan pengertian kelaziman. Meskipun dengan praktek kehidupan sehari-hari kedua pengertian itu tidak tampak jelas batas-batasnya. Kelaziman adalah kebiasaan yang baik tanpa pikiran panjang dianggap baik, layak, sopan santun tata krama, dan sebagainya. Jadi, kelaziman itu merupakan norma-norma yang diikuti tanpa berfikir panjang dianggap baik yang berdasarkan kebiasaan atau tradisi.
Moral juga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
  1. Moral murni. Moral murni adalah moral yang terdapat pada setiap manusia sebagai, suatu pengenjawatahan dari pancaran illahi, moral murni disebut juga hati nurani.
  2. Moral terapan. Moral terapan adalah moral yang didapat dari ajaran berbagai ajaran filosofis, agama, adat, yang menguasai putaran manusia.

B. KODE ETIK DAN ETIKA JABATAN

1. Kode etik
        Sehubungan dengan pengertian etika sering kita mendengar istilah kose etik dan etika jabatan. Kose etik merupakan aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para anggota, yang tergabung dalam suatu organisasi (organisasi profesi). Oleh karana itu, kode etik merupakan suatu bentuk persetujuan bersama, yang timbul secara murni dari diri pribadi para anggota. Kode etik merupakan serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para anggota organisasi (organisasi profesi). Kode etik lebih meningkatkan pembinaana para anggota sehingga mampu memberikan sumbangan yang berguna dalam pengabdiannya di masyarakat.
        Kita sering mendengar kode jurnalistik, berarti aturan tata susila yang berlakau dalam bidang kewartawanan. Kode etik pada umumnya dirumuskan pada rapat umum (kongres) organisasi. Kose etik wartawan, dirumuskan oleh para wartawan yang tergabung dalam PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Kode etik pengacara, dirumuskan oleh Peradin (Persatuan Advokat Indonesia). Kode etik kedokteran, dirumuskan oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia). KORPRI (Korps Pegawai Repulik Indonesia), memiliki kode etik, yang merupakan pedoman sikap dan tingkah laku bagi setiap anggota KORPRI dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik KORPRI disusun dan ditetapkan oleh Dewan Pembina Pusat bersama-sama dengan Pengurus Pusat KORPRI. Sebagai dasar dalam menyusun kode etik KORPRI, ditetapkan Landasan dasar Etika KORPRI. Landasan dasar etika KORPRI ditetapkan oleh Munas KORPRI. Sebagai contoh, dibaeah ini saya kutipkan”Sapta Prasetya KORPRI”, yang merupakan kode etik KORPRI sebagai berikut.

2. Etika jabatan
       Istilah jabatan berasal dari kata job (bahasa ionggris). Kata job dalam bahasa indonesia sering diterjemahkan dengan berbagai istilah. Ada yang menertejemahkan dengan kata tugas. Istilah yang paling sering dipergunakan ialah kata jabatan. Dibawah ini akan diuraikan secara rinci pengertian tentang: jabatan,, job position sebagai berikut. Jabatan merupakan sekelompok position yang sama dalam suatu perusahaan. Position yang sama dalam suatu perusahaan. Position adalah, sekelompok “task” yan g dilakukan hanya oleh seorang pegawai. Task adalah suatu satuan pekerjaan. Job didefinisikan sebagai sekelompok position yang mengandung banyak persamaan dalam tugas, kecakapan, pengetahuan, dan tanggung jawab. Job itu tidak berhubungan dengan orang perorangan, sedangkan position itu berhubungan dengan orang perorangan. Job menunjukan apa yang dilakukan, bukan orang lain yang mengerjakan. Dalam pengertian sehari-hari istilah jabatan sering diartikan kedudukan seseorang dalam suatu struktur organisasi.
       Dalam hubungannya dengan pengertian “Etika Jabatan” yang dimaksut dengan jabatan, adalah jabatan seperti yantg dimaksut dalam Undang-Undang Nomer. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974, yan g dimaksut jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai dalam rangka susunan suatu organisasi. Dengan demikian, yang dimaksut dengan etika jabatan, adalah norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah, ukuran-ukuran, yang diterima dan ditaati oleh para pegawai, yang berubah peraturan-peraturan atau hal-hal yang sudah merupakan kebiasaan (yang baik), dan dianggap setiap pegawai sudah mengetahui dan melaksanakannya.
Dapat juga dikatakan bahwa etika jabatan, adalah kebiasaan yang baik atau peraturan yang diterima dan ditaati oleh pegawai-pegawai dan kemudian mengendap menjadi normatif.
      Etika jabatan sangat penting dalam rangka pembinaan pegawai negri untuk meningkatkan mutu serta mewujudkan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Disamping itu, dengan melaksanakan etika jabatan akan tercipta suatu sistem pangkat dan jabatan yang baik dan sehat di negara kita.

C. KOMUNIKASI KANTOR



          Komunikasi merupakan suatu bidang yang sangat penting dalam setiap aspek kehidupan. Komunikasi yang akan dibicarakan adalah komunikasi kantor yakini komunikasi yang terjadi dan berlangsung dalam kantor, atau ada yang menyebut dengn istilah tata hubungan kantor (Office comunitation). Kantor adalah orang-orang, demikian dikatakan oleh G.R.Terriy dalam bukunya Office Organitation and Motivation. Pernyataan ini mengandung suatu pengertiaan, bahwa merupakan suatu kenyataan pekerjaan kantor itu dilaksanakan oleh orang-orang, dan untuk kepentingan orang-orang. Wajah kantor sangat ditentukan oleh aktifitas orang-orang yang ada dalam kantor. Perlu diperhatikan dengn lanjut bahwa pengertian kantor tidak cukup hanya melihat gedung atau orang-orang yang ada dalam gedung, tetapi harus melihat kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang ada dalam gedung itu. Tempat itu dinamakan kantor apabila orang-orang yang ada didalamnya melakukan kegiatan yang bersifat tulis menulis. Dinegara kita kegiatan itu disebut dengan istilah yang lebih populer “tata usaha”. Jadi, suatu tempat dimana dilaksanakan kegiatan tata usaha disebut kantor.
Dapat pula dikatakan, kantor merupakan pusat pengolahan keterangan-keterangan, tempat para pejabat berkumpul untuk merundingkan segala sesuatu guna kepentingan kantor, tempat pegawai menyelesaikan pekerjaan administrasi atau pekerjaan tata usaha. Kantor adalah keseluruhan gedung dengan ruang-rurang kerjanya yang menjadi tempat pelaksanaan tata usaha dan kegiatan-kegiatan manajemen maupun pelbagai tugas resmi lainnya dari pimpinan suatu organisasi.
      Pada dasarnya pengertian kantor dapat ditinjau dari dua segi,yaitu: (1) dari segi fisik dan (2) dari segi aktivitas. Sari segi fisiknya: adalah kantor dalam arti sempit,kantor dalam bentuk luarnya atau gedungnya,sehingga bersifat statis.dalam arti statis,kantor merupakan suatu tempat pelaksanaan kegiata tata usahaatau pelaksanaan kegiatn yang bersifat tulis menulis.pekerjaan kantor atau tata usaha sering disebut dengan berbagai istilah misalnya,office work,clerical work,paper work,admministratie(bahasa Belanda). Semua istilah itu,mengandung pengertian yang sama,yaitu kegiatan kantor,kegiatan yang bersifat tulis menulis atau kegiatan tata usaha.
       Dari segi aktifitas atau kegiatannya, kantor mempunyai sifat sinamis, dalam arti ada pembagian tugas. Komunikasi kantor adalah suatu proses penyampaian berita dari suatu pihak kepada pihak yang lain (dari seseorang kepada orang lain, dari suatu yunit ke yunit lain) yang berlangsung atau yang terjadi dalam suatu kantor.
Komunikasi kantor dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
  • Tata hubungan administrasi, disebut juga tata hubungan fungsi, yakni fungsi setiap orang yang mempunyai fungsi atau kedudukan sebagai administrator atau sebagai manager. Jadi tata hubungan administrasi, adalah tata hubungan yang dilakukan oleh setiap orang yang mempunyai fungsi atau kedudukan sebagai administrator atua sebagai manegeer dengan para bawahan atau para pelaksananya yang mengandung unsur perintah.
  • Hubungan tata usaha, adalah hubungan yang terjadi atau yang berlangsung antara satuan organisasi dalam suatu organisasi, yang tidak mengandung unsur perintah.

ETIKA KOMUNIKASI KANTOR

             “etika komunikasi kantor”, merupakan suatu rangkuman istilah yang mempunyai pengertian
tersendiri. Etika berarti norma, nilai, kaidah, atau ukuran tingkah laku yang baik. Komunikasi kantor ialah penyampaian warta yang mengandung macam-macam keterangan dalam bidang tata usaha dari seseorang kepada orang lain yang terjadi dalam lingkungan suatu kantor. Pada dasarnya komunikasi kantor dapat berlangsung secara lisan maupun tertulis. Secara lisan, dapat terjadi secara langsung (tatap muka, face to face) tanpa melalui perantara. Secara tidak langsug berarti melalui suatu perantara (telpon). Secara tertulis misalnya dengan menggunakan surat. Komunikasi kantor merupakan hubungan antara pegawai dengan pegawai lainnya.etika merupaka syarat mutlak dalam hubungan antar pagawai.oleh karena itu,setiap pegawai kantor dalam menjalankan tata hubungan kantor harus mempunyai: Kesusilaan,dan atau budi pekerti yang baik Kesopanan dalam segala segi kehidupan dan tindakannya. Etika menjadi atau pedoman bagi pegawai dalam berhubungan atau dalam berkomunikasi.

ARTI PENTINGNYA KOMUNIKASI DALAM SUATU KANTOR
         Komunikasi merupakan salah satu bidang yang sangat panting dalam kegiatan kantor menilik hakikat kantor sebagai kumpulan orang yang bersama-sama menyelenggarakan kegiatan kantor atau kegiatan ketatausahaan.seorang manajer harus dapat berkomunikasi secara efektif dengan semua pegawai kantor baik secara horisontal maupun vertikal atau secara diagonal.pengurusan innformasi atau information handling yakni menyampaian dan penerimaan berita, akan berjalan dengan baik bila dalam kantor itu terdapat komunikasi yang efektif.
       Macam Norma - Norma Sopan Santun, Agama & Hukum - Kebiasaan Yang Berlaku dalam Kehidupan Sehari-Hari
Berikut di bawah ini adalah beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.
  1. Norma Sopan Santun
  2. Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.Norma Agama.Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar '45 pasal 29.
  3. Norma Hukum
  4. Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Norma sosial
        Pemilihan mis universe di Indonesia menjadi kontroversi karena menampilkan wanita Indonesia berpakaian renang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial yang berlaku di Indonesia. Norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
      Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperolehhukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.